FKM Undip Canangkan Kawasan Bebas Rokok
Nov 4th, 2008 by admin
Judul diatas sungguh membuat saya ’surprise”, ternyata tidak hanya UGM saja yang mulai gencar mempromosikan kawasan bebas rokok (dilarang merokok). Di KPTU UGM dimana saya bekerja, dibeberapa tempat sudah diberi tulisan “kawasan bebas rokok” dan saat ini ruangan yang disediakan untuk perokok alias ahli hisap adalah di dapur! duh kasian !….. Silakan baca berita yang saya copas dari kompas.com
eit…bentar UGM serius dengan masalah rokok ini. Lihat SK rektor no 29/P/SK/HT/2008 tentang kawasan bebas rokok

SEMARANG, SENIN - Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mencanangkan sebagai kawasan bebas asap rokok dan bagi yang melanggarnya akan didenda Rp50 ribu.
Dekan FKM Undip, Tinuk Istiarti di Semarang, Senin, mengatakan pencanangan “Tobacco-free Campus” di lingkungan FKM dimaksudkan untuk menciptakan suasana belajar yang sehat.
“Kampus adalah tempat menimba ilmu sehingga membutuhkan lingkungan yang sehat,” katanya. Ia mengatakan, kawasan yang harus bebas dari asap rokok meliputi ruang kuliah, ruang dekanat, ruang dosen, unit kegiatan mahasiswa, laboratorium, perpustakaan, ruang kerja staf administrasi, musala, dan kantin.
Jika ada dosen, mahasiswa dan karyawan yang ketahuan merokok di kawasan tersebut, katanya, akan didenda Rp50 ribu. “Dana yang nantinya terkumpul dari denda pelanggaran ini akan digunakan bagi kegiatan promosi klinik berhenti merokok,” katanya.
Ia berharap kawasan bebas rokok nantinya tidak hanya diberlakukan di FKM saja. Dia akan meminta kepada Rektor Undip agar seluruh fakultas di Undip dibebaskan dari asap rokok.
Pencanangan kawasan bebas asap rokok di FKM ini mendapat dukungan dari Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang. Apalagi saat ini LP2K sedang mendorong pemerintah kota Semarang untuk segera mewujudkan peraturan tentang kawasan bebas rokok.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan, pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok. Yakni di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja dan tempat yang secara spesifik digunakan untuk belajar mengajar, arena bermain anak, tempat ibadah dan angkutan umum.
“Peraturan ini tidak untuk membatasi orang yang merokok, tapi untuk melindungi orang lain yang tidak merokok,” kata Ketua LP2K Semarang Ngargono.
Ia mengatakan, di Kota Semarang telah ada Perda No. 13 tahun 2006 tentang pengendalian lingkungan hidup, namun belum mengatur secara spesifik tentang kawasan bebas rokok. Perda hanya mengatur kewajiban pengelola gedung umum untuk menyediakan area merokok dan pengunjung diwajibkan mematuhi aturan yang dibuat pengelola gedung.
sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/03/22082464/FKM.Undip.Canangkan.Kawasan.Bebas.Rokok
wahh….. sejak kapan masfer jadi kritikus masalah rokok….mbok biasa-biasa aja, wis kui urusane wong nduwur. masfer gak usah ikut-ikutan..Undip yo undip UGM yo ugm jo dibanding-bandingke meng masalah rokok.
cah lagi wingi sore wae CRIGIS, yen ra pengin kena kebol rokok ya nyingkir….aja nggangu wong sing lagi udut.
heemm ….rekans mohon maaf kalau mungkin kurang berkenan….
btw memang berbicara masalah rokok, cukup dilema bagi Indonesia (lingkup yang lebih luas lagi nihhh) coba baca di : http://www.detikfinance.com/read/2007/06/16/093311/794411/4/ri-belum-ratifikasi-fctc-rokok
ternyata : th 2006, dari rokok penerimaan negara mencapai Rp 50 triliun, dan tenaga kerja yang terserap di industri ini mencapai 10 juta orang. ……lantas ??
Tetapi aku tetap mendukung : bebaskan kawasan kampus dari asap rokok.